Destinasi Wisata Lampung Barat Dibuka Bersyarat
Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, telah mengeluarkan intruksi nomor 01 tahun 2021 terkait pemberlakuan pembukaan destinasi wisata Lampung Barat.
Pemberlakuan tersebut dengan memperhatikan zona pada tingkat kecamatan yang ditetapkan oleh satgas COVID-19 Lampung Barat.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Lampung Barat, Tri Umaryani mengatakan, destinasi wisata yang berada pada zona merah serta orange belum diperkenankan untuk dibuka sebelum adanya perubahan zona pada wilayah kecamatan tersebut menjadi kuning atau hijau.
“Bagi wilayah yang berstatus zona hijau dan kuning disuatu kecamatan dapat membuka kembali destinasi wisata dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan gugus tugas penanganan COVID-19,” kata Tri, di ruang kerjanya, Selasa (02/03).
Tri mengimbau seluruh kelompok sadar wisata (Pokdarwis) atau wilayah yang memiliki destinasi wisata agar memperhatikan intruksi Bupati dalam pemberlakuan pembukaan wisata.
“Terutama bagi wilayah yang berstatus zona kuning dan hijau harus benar-benar memperketat protokol kesehatan serta membatasi jumlah pengunjung secara bersamaan,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk destinasi wisata yang sudah diperbolehkan untuk dibuka bila mana terjadi perubahan status zona agar ditutup kembali.
Sementara destinasi wisata di pusat kota Kecamatan Balikbukit seperti Taman Hamtebiu, Taman Kota Liwa, serta destinasi wisata kebanggaan Lampung Barat yaitu Kebun Raya Liwa (KRL) masih berstatus zona orange.